Petunjuk7.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis laki-laki alias gay. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pria yang kedapatan sekamar di sebuah hotel Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.
Selanjutnya, ketiga orang yang masing-masing berinisial FA (29) warga asal Gresik, AN (27) warga Lumajang dan HR (35) warga asal Sumenep. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka.
Sedangkan AN sebagai korban dan HR sebagai saksi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan kondom, uang senilai Rp1.276. 000 dan dua HP sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan modus operandi yang dilancarkan tersangka dengan menawarkan AN untuk pijat plus-plus sesama jenis laki-laki pada HR. Di mana, tarif yang dipatok sekali kencan Rp800 ribu.
Mereka bertiga kemudian pergi ke hotel untuk bertransaksi. Namun, ketika hendak melakukan pijat plus-plus keburu digerebek dan ditangkap polisi. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
"Tersangka memasarkan pijat plus-plus sesama jenis ini lewat media sosial. Dari tarif Rp800 ribu untuk sekali kencan, tersangka dapat bagian Rp650 ribu. Sedangkan korban AN dapat bagian Rp150 ribu," ucap Lily, Jumat (23/2/2018).
Menurut Lily, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber:Okezone.com